Senin, 09 Mei 2016

Pembagian Tanah Gratis di Kalimantan: Pengabaian Hak Rakyat Lokal

Oleh: Nikodemus Niko

Mahasiswa Sosiologi Pascasarjana Universitas Padjajaran

Sumber: www.triptrus.com

Program transmigrasi yang dicanangkan pemerintah pusat dengan mendatangkan penduduk dari pulau Jawa ke pulau Kalimantan sudah berlangsung sejak lama; sejak masa pemerintahan orde baru. Mengatasnamakan pembangunan dan kesejahteraan, pemerintah cukup berhasil menekan angka penduduk di pulau Jawa, salah satunya dengan adanya program transmigrasi. Pulau Jawa memiliki tanah yang subur untuk lahan pertanian, namun mengapa banyak rakyat pulau Jawa yang harus “diungsikan” ke pulau Kalimantan? Merujuk pada Undang-undang nomor 3 Tahun 1972, bahwasannya transmigrasi memiliki tujuan demografis, tujuan ekonomi dan pembangunan, serta tujuan pertahanan keamanan.