Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di
media elektronik maupun
media
cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah
satu permasalahan utama yang harus segera diatasi terutama di kalangan
anak muda. Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi
muda karena didukung oleh faktor budaya global. Ciri utama budaya
tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena
sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Menurut
pakar kesehatan
pengertian narkoba adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius
pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah
diluar batas dosis. Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Menurut Soerdjono
Dirjosisworo mengatakan bahwa narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan
pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam
tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis
bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang
pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
1.
Narkotika golongan I
adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat
tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan.
Contoh : ganja,heroin, kokain, morfin, dan opium.
2. Narkotika golongan II
adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat
untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan
betametadol.
3. Narkotika golongan III
adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan
turunannya.
|
Katakan TIDAK Pada NARKOBA |
Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf
dalam tubuh tidak berfungsi layaknyaorang normal sehingga orang yang
mengkonsumsi narkoba seperti orang gila.Apabila terlalu sering
menggunakan narkoba maka orang tersebut akan ketagihankarena
mengakibatkan ketergantungan terhadap obat-obatan itu. Cara
apapundilakukan oleh pemakai narkoba supaya bisa membeli narkoba,
seperti merampok,mencuri dan sebagainya. Oleh karenaitu dituntut adanya
peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat
memeranginarkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan
pendidikan juga dapat ikut berpartisipasidalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
Terdapatdua faktor penyebab anak muda menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu:
- Faktor
internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti
kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya
religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau
terdapat pada masa remaja,
sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik
maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk
menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja
dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi
penyalahguna narkoba.
- Faktor eksternal yaitu faktor yang
berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat,
kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor
tersebut memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi
penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor
tersebut, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan
narkotika. Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman
sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan
seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa
saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup
kominikatif menjadi penyalahgunaan narkotika.
Penggunaan narkoba
dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan
perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter
pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter
akan mengakibatkan tergangunya fungsikognitif (alam pikiran), afektif
(alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek
sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu
narkoba telah dilakukan, namun hal ini selalu terbentur pada lemahnya
penegakan hukum. Beberapa bukti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus
narkotika adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu,
bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak
diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika
kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang
tersebut akan dihukum mati.
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui beberapa upaya pencegahan, sebagai berikut ini:
1. Pencegahan Primer (Primary Prevention)
Upaya
ini terutama dilakukan untuk mengenali kelompok yang mempunyai resiko
tinggi untuk meyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan itervensi
terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA. Upaya pencegahan ini
dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghambat
proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik. Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan dalam upaya pencegahan ini antara lain: Penyuluhan tentang
bahaya narkotika, Penerangan melalui berbagai media mengenai bahaya
narkotika, Pendidikan tentang pengetahuan NAPZA dan bahayanya.
2. Pencegahan Sekunder
Pencegahan sekunder
dilakukan pada penyalahguna pada tahap coba-coba serta
komponen masyarakat yang berpotensi menyalahgunakan narkotika. Kegiatan
yang dilakukan pada pencegahan ini antara lain: Deteksi dini anak yang
menyalahgunakan narkotika, Konseling, Bimbingan sosial melalui kunjungan
rumah, Penerangan dan pendidikan pengembangan individu.
3. Pencegahan Tersier
PencegahanTersier
Pencegahan ini dilakukan orang yang sedang menyalahgunakan narkotika dan
yang pernah menyalahgunakan narkotika agar tidak kembali
menyalahgunakan narkotika. Kegiatan yang dilakukan antara lain: Konseling
dan bimbingan sosial kepada pengguna dan keluarga serta kelompok
lingkungannya, Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bekas pengguna
narkotika.
Oleh: Nikodemus Niko
Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Tanjungpura
|
Jenis-jenis NAPZA |