Menurut pakar kesehatan pengertian narkoba adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis. Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
1. Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja,heroin, kokain, morfin, dan opium.
2. Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
3. Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
Katakan TIDAK Pada NARKOBA |
Terdapatdua faktor penyebab anak muda menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu:
- Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
- Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsikognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun hal ini selalu terbentur pada lemahnya penegakan hukum. Beberapa bukti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus narkotika adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui beberapa upaya pencegahan, sebagai berikut ini:
1. Pencegahan Primer (Primary Prevention)
Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali kelompok yang mempunyai resiko tinggi untuk meyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan itervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghambat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam upaya pencegahan ini antara lain: Penyuluhan tentang bahaya narkotika, Penerangan melalui berbagai media mengenai bahaya narkotika, Pendidikan tentang pengetahuan NAPZA dan bahayanya.
2. Pencegahan Sekunder
Pencegahan sekunder dilakukan pada penyalahguna pada tahap coba-coba serta komponen masyarakat yang berpotensi menyalahgunakan narkotika. Kegiatan yang dilakukan pada pencegahan ini antara lain: Deteksi dini anak yang menyalahgunakan narkotika, Konseling, Bimbingan sosial melalui kunjungan rumah, Penerangan dan pendidikan pengembangan individu.
3. Pencegahan Tersier
PencegahanTersier Pencegahan ini dilakukan orang yang sedang menyalahgunakan narkotika dan yang pernah menyalahgunakan narkotika agar tidak kembali menyalahgunakan narkotika. Kegiatan yang dilakukan antara lain: Konseling dan bimbingan sosial kepada pengguna dan keluarga serta kelompok lingkungannya, Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bekas pengguna narkotika.
Oleh: Nikodemus Niko
Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Tanjungpura
Jenis-jenis NAPZA |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar