MATA KULIAH: MASALAH HUBUNGAN
KERJA
DOSEN: Dra. Rupita, M.Kes
OLEH:
1.
NIKODEMUS
NIKO NIM.E51110071
2.
APRIYATI NIM.E511100
3.
LIA ROKA NIM.E511100
PROGRAM STUDI: SOSIOLOGI
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang Masalah
Malaysia
saat ini merupakan salah satu negara tujuan pengiriman tenaga kerja Indonesia
atau TKI terbesar di Asia. Selain ke Malaysia, Pemerintah Indonesia juga
mengirim TKI ke Singapura, Jepang. Taiwan, Korea, dan Arab Saudi. Di Malaysia
saat ini terdapat sekitar 1,2 juta TKI yang bekerja pada berbagai sektor,
seperti pekerja ladang, pekerja bangunan, pekerja pabrik, pekerja restoran, dan
pembantu rumah tangga. Diperkirakan terdapat sekitar 800.000 TKI ilegal yang jumlahnya
semakin hari semakin banyak.
Melihat
banyaknya kasus TKI ilegal ini, tentu timbul berbagai polemik dari kedua negara
ini. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sampai sekarang juga memandang pasar
tenaga kerja TKI ini sebagai pasar biasa, seperti pasar barang yang bebas. Maka
tumbuh suatu “industri” yang terdiri dari para calo, recruiters, dan sebagainya, yang beroperasi secara bebas di
Indonesia tanpa adanya pengawasan. Sebetulnya, Pemerintah RI harus memandang
pasar TKI ini sebagai pasar yang sangat penting
yang meliputi jutaan TKI yang membawa pulang devisa ratusan juta dolar
tiap tahun sehingga dilengkapi dengan undang-undang serta kelembagaan, termasuk
dukungan APBN yang memadai. TKI bukan barang dan TKI perlu dilindungi. Seperti
di Filipina, Filipina adalah negara yang lebih kecil daripada Indonesia akan
tetapi jumlah TKI-nya sampai 7,5 juta atau 8% dari jumlah penduduk, yang
menghasilkan sekitar US$ 8 milyar remittances
dalam setahun. Bercermin dari Filipina seharusnya Pemerintah Indonesia harus
membangun infrastruktur yang memadai. Aparatur Depnaker harus sangat diperkuat
dan anggaran belanjanya ditambah.
Semuanya
ini memerlukan waktu. Maka jangan harapkan masalah TKI ilegal ini bisa
diselesaikan. TKI Indonesia yang illegal ini juga tidak punya keterampilan,
akan tetapi bisa dipekerjakan di perkebunan dan sektor bangunan. Untuk melarang
TKI yang unskilled ini juga tidak
manusiawi karena di dalam negeri tidak ada alternatif lapangan pekerjaan yang
disediakan pemerintah. Hal ini pula yang mempengaruhi kualitas hidup TKI yang
bekerja di Malaysia.
Berdasarkan
data Organisasi Buruh Internasional (ILO), kualitas hidup TKI secara umum
memprihatinkan, ini karena banyak kasus yang menimpa TKI, seperti kekerasan,
penipuan, dan gaji tidak dibayar. Menurut ILO, ada beberapa permasalahan yang
menyebabkan buruknya kualitas hidup TKI, yaitu wujudnya pengekangan atau
pengurungan (social isolation), khususnya kepada TKI yang bekerja sebagai
pembantu rumah tangga dan penjaga toko, sehingga menyebabkan mereka merasa
kesepian. Majikan juga menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas hidup TKI,
majikan memperlakukan TKI secara tidak manusiawi, tempat tinggal yang tidak
layak, gaji yang tidak tepat waktu dan tidak sesuai janji, serta tidak
memberikan waktu istirahat kepada TKI.
b.
Perumusan
Masalah
Dari
paparan latar belakang dapat dirumuskan permasalahan yang ingin ditulis dalam
makalah ini, yaitu: “Apa saja yang
menjadi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara Malaysia?”
c.
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1. Mengetahui
masalah hubungan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia.
2. Mengetahui
kualitas hidup TKI yang bekerja di Malaysia.
3. Mendapatkan
solusi untuk memecahkan masalah TKI yang bekerja di Malaysia.
d.
Manfaat
Penulisan
Secara
teoritik, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi
penulis selanjutnya yang memiliki tema yang sama supaya dapat sebagai bahan
rujukan dan referensi.
Secara
praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan sumbangan saran secara
ilmiah kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) dalam
pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
BAB
II
PEMBAHASAN
a.
Masalah
Hubungan Kerja TKI di Malaysia
Beberapa
tahun belakangan ini hubungan Indonesia dan Malaysia sering memanas karena
sering muncul kasus kekerasan terhadap TKI selain karena masalah lainnya,
seperti penyeludupan, kabut asap, illegal logging, dan masalah perbatasan yang
tak kunjung selesai. Masalah tenaga kerja internasional (TKI)
Indonesia di Malaysia merupakan masalah yang sangat
kompleks, dengan banyak segi kepentingan yang berbenturan. Kalau disoroti dari salah
satu segi saja, misalnya kepentingan Indonesia, maka tidak akan tercapai
penyelesaian yang efektif. Segi kepentingan Malaysia juga harus diperhitungkan.
Ditinjau
dari analisa ekonomi maka bisa dilihat dua pasar tenaga kerja yang terbesar
yaitu mencakup TKI Indonesia yang masuk Malaysia secara legal. Mengenai
jumlahnya tidak ada angka yang tepat. Pasar kedua adalah pasar TKI Indonesia
yang “ilegal”. Jumlahnya tentu tidak
ada kepastian, tetapi angka 600-800.000 sering disebut. Masalah yang mecuat
seperti deportasi, perlakuan tidak manusiawi, eksploatasi, dan masih banyak
lagi timbul di pasar ini.
Pasar
TKI ilegal ini cukup besar dan pasti ada permintaan dari majikan Malaysia dan
penawaran dari penduduk Indonesia yang miskin dan yang putus asa mencari
pekerjaan di dalam negeri yang mendukungnya. Menurut undang-undang di Malaysia
majikan melanggar hukum kalau mempekerjakan TKI illegal,
akan tetapi ancaman hukuman tidak diberlakukan secara tegas. Lalu, engapa
Pemerintah Malaysia setiap tahun merazia dan mendeportasikan TKI Indonesia yang
ada di Malaysia ini? Jalan yang mudah sebetulnya melegalisasi kedudukan mereka
di tempat kerja di Malaysia. Rupanya Pemerintah Malaysia secara politis dalam
negeri tidak dapat menempuh jalan ini. Kedua Pemerintah setuju untuk membangun
satu pasar saja dan kedua pemerintah berjanji akan menangkal terjadinya pasar
gelap. Tetapi, implementasinya masih bisa diragukan. Selama Pemerintah Malaysia
tidak bisa atau tidak mau bertindak keras terhadap majikan Malaysia yang
mempekerjakan TKI Indonesia ilegal, maka pasti pasar gelap akan berjalan terus.
Kemampuan Pemerintah Indonesia untuk membendung dan memagari penyelundupan TKI
ini di tapal batas juga diragukan.
Permasalahan
yang muncul kemudian seperti penahanan paspor atau dokumen imigrasi serta
ancaman untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mereka melawan
majikan, biaya pengambilan pekerja yang diberikan kepada sponsor atau agen di
potong dari gaji TKI, serta menahan gaji TKI dan atau memindahkan gajinya
kepada penyalur atau agen tanpa izin atau pengetahuan TKI tersebut. Kebanyakan
dari mereka tidak dibayar selama dua bahkan tiga tahun; wujudnya kekerasan
secara fisik, gangguan seksual dan pemerkosaan, penyiksaan secara psikologi dan
tindakan kejam lainnya; serta jam kerja yang terlalu panjang, beban kerja yang
terlampau berat, tidak mendapat makanan dan istirahat yang cukup, dan keadaan
kerja yang tidak layak.
b.
Kualitas
Hidup TKI yang bekerja di Malaysia
Menurut
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kualitas hidup adalah suatu persepsi individu
tentang harkat dan martabatnya di dalam konteks budaya dan sistem nilai, di
mana individu tersebut berada serta berhubungan dengan tujuan hidup dan target
individu tersebut. WHO meletakan ukuran kualitas hidup pada empat hal, yaitu
kesehatan fisik, psikologi, hubungan sosial, dan lingkungan.
Ada beberapa
faktor penyebab yang mengakibatkan buruknya kualitas hidup TKI, pertama adalah
kebijakan pemerintah. Pemerintah Indonesia dalam MOU pekerja formal telah
menyepakati bahwa paspor ditahan majikan, kesempatan tersebut digunakan oleh
majikan dan agensi untuk menakut-nakuti TKI sehingga TKI tidak bisa menuntut
hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja. Pemerintah Indonesia dan Malaysia juga
menggunakan berbagai prosedur perekrutan yang memerlukan biaya besar, seperti
tes kesehatan. Asuransi yang dilaksanakan di dua negara, di Indonesia dan di
Malaysia. Lebih menyedihkan lagi, semua beban biaya ditanggung oleh TKI melalui
potong gaji ataupun bayar di muka. Kedua negara pula secara tidak langsung
menyepakati TKI yang bekerja pada pembantu rumah tangga (PRT) tidak diberikan
hari libur, dengan alasan implikasi sosial dan ketenteraman umum yang
sebenarnya belum tentu terjadi.
Agensi yang
”menjual” TKI dengan harga yang tinggi mengakibatkan majikan memperlakukan TKI
seenaknya. Baik agensi baik Indonesia maupun Malaysia sering kali memalsukan
dokumen dan tidak memberikan pelatihan semestinya kepada TKI. Akibatnya, TKI
datang dengan ketidaksiapan dan tidak memenuhi persyaratan, yang akhirnya
membuat majikan sering komplain dan terjadi ketidakharmonisan antara TKI dan
majikan. TKI menjadi korban perasaan dan bekerja dalam kondisi yang tidak
manusiawi karena perlakuan buruk dari majikan sebab sering mendapatkan tekanan
psikologis dari majikan selama bekerja.
c.
Solusi
yang Kami Ajukan
Aspek
psikologi merupakan aspek yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas TKI.
Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan treatment yang tepat kepada
TKI sebelum diberangkatkan. TKI perlu mendapatkan pelatihan yang bersifat
psikologikal dan terutama kemampuan dalam menyesuaikan diri serta kemampuan
mengatasi masalah.
Sudah
saatnya pemerintah berupaya meningkatkan kualitas hidup dengan meningkatkan
kemampuan TKI itu sendiri karena TKI-lah yang nantinya akan mengalami kehidupan
di negeri jiran. Di samping itu, pemerintah perlu tegas dalam masalah
perlindungan, terutama masalah paspor ditahan majikan, serta penyederhanaan
prosedur keberangkatan dan tidak membebankan sepenuhnya biaya proses
keberangkatan kepada TKI. Dengan demikian, TKI dapat memiliki kualitas hidup
yang baik.
Maka
dalam jangka waktu satu-dua tahun Pemerintah RI hanya bisa melakukan tindakan
tambal sulam. Misalnya, menyusun infrastruktur satu atap di sejumlah lokasi
dekat tapal batas dengan Malaysia yang bisa
memberikan TKI ilegal yang diusir itu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
bisa kembali ke Malaysia. Tetapi ini memerlukan suatu infrastruktur di Malaysia
untuk membantu mengurus perjanjian kerja dengan majikan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
a. KESIMPULAN
1.
Permasalahan TKI di Malaysia sangat
kompleks seperti penahanan
paspor atau dokumen imigrasi serta ancaman untuk melaporkan kepada pihak
kepolisian apabila mereka melawan majikan, biaya pengambilan pekerja yang
diberikan kepada sponsor atau agen di potong dari gaji TKI, serta menahan gaji
TKI dan atau memindahkan gajinya kepada penyalur atau agen tanpa izin atau
pengetahuan TKI tersebut.
2. Kebijakan
pemerintah merupakan faktor utama penyebab buruknya kualitas hidup TKI yang
bekerja di Malaysia.
b.
SARAN
1.
Pemerintah perlu tegas dalam masalah perlindungan,
terutama masalah paspor ditahan majikan, serta penyederhanaan prosedur
keberangkatan dan tidak membebankan sepenuhnya biaya proses keberangkatan
kepada TKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar