Oleh: Nikodemus Niko
Mahasiswa Sosiologi Untan
Aku
sangat menyukai berjalan kaki, karena dengan berjalan kaki aku dapat menemukan
berjuta inspirasi yang tidak terduga. Seperti malam ini, di penghujung jalan
Teuku Umar Pontianak, mataku tertuju pada dua orang laki-laki yang tidak aku
kenal siapa namanya. Langkahku semakin dekat dengan kedua sosok itu. Seorang
lelaki tua berkemeja warna hijau yang terlihat sudah usang dan kumal,
mengenanakan celana panjang yang cukup terlihat kumuh, ia berumur sekitar 50-an
tahun. Laki-laki tua itu bersama seorang anak laki-laki dengan mengenakan kaos
dan celana biasa, ia berumur sekitar 9 tahunan. Dan aku yakin mereka adalah
seorang ayah dan anak.
Mereka
tepat berada di depan mataku. Yang menarik perhatianku adalah gerobak berukuran
panjang sekitar 3 meter dan lebar sekitar 2 meter tempat dimana mereka duduk.
Gerobak itu berisi barang-barang bekas, terbersit dalam pikiranku bahwa mereka
adalah ‘pemulung’. Pakaian anak-anak dan Sebuah handuk yang terlihat sudah
kumal bergantung disisi kiri dan kanan gerobak. Di dalam gerobak itu juga
terlihat sebuah kasur bekas yang sudah siap untuk menemani mereka menuju alam
mimpi. Ya, gerobak itu adalah rumah mereka. Ya, Tuhan sungguh malang nasib
mereka. Lalu dimana mereka berteduh saat hujan melanda? Apakah mereka tidak
mempunyai rumah yang selayaknya untuk di diami? Entahlah, hanya mereka dan
Tuhan yang tahu.
Semboyan
“Rumahku, Istanaku” tidak berlaku bagi bapak dan anak itu, lebih layak jika
diganti menjadi “Rumahku, Gerobakku”. Kondisi hidup yang sungguh
memprihatinkan. Ternyata kehidupan di kota besar memang terkadang sangat kejam,
tak terkecuali di Kota Pontianak. Sangat banyak kondisi sosial masyarakat yang
kini menjadi Pekerjaan Rumah pemerintah kota, dan pemerintah juga dituntut
harus peka terhadap permasalahan sosial yang ada. Seperti halnya seorang bapak
dan anak yang hidup di atas gerobak itu. Sungguh memprihatinkan.
Sebagaimana
amanat yang tertuang dalam UU tentang kesejahteraan sosial tahun 2008 sebagai
pengganti UU No. 6 tahun 1974. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa:“Kesejahteraan sosial adalah kondisi
terpenuhinya kebutuhan material, spritual, dan sosial warga negara agar dapat
hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi
sosialnya”. Semoga saja pemerintah dapat membantu mereka agar bapak dan
anak itu kelak dapat hidup layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar