Minggu, 17 Maret 2013

Letak Wajah Indonesia yang Terlupakan





Oleh: Nikodemus Niko
Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tanjung Pura, Pontianak.

Isu perbatasan tidak akan pernah terlepaskan dari isu pendidikan. minimnya perhatian pemerintah pusat dan daerah mengakibarkan berbagai permasalahan menjadi menumpuk hingga saat ini. Rendahnya komitmen pemerintah untuk membangun SDM menjadi kelemahan utama dalam menangani wilayah perbatasan.

Kalbar merupakan satu diantara propinsi yang berbatasan langsung melalui jalur darat dengan negara Jiran (Malaysia). Ada 5 kabupaten dan sekitar 19 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Antara lain: kabupaten Sambas (Kecamatan Paloh, Telok Keramat, Galing, Sejangkung, dan Sajingan Besar), Kabupaten Bengkayang (Kecamatan Seluas, Ledo dan Sanggau Ledo), Kabupaten Sanggau (Kecamatan Entikong, Sekayam, Beduai dan Kembayan), Kabupaten Sintang (Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah), Kabupaten Kapuas Hulu (Kecamatan Puring Kencana, Badau, Empanang, Batang Lupar dan Embaloh Hulu). Penduduk setempat sudah terbiasa melakukan perjalanan keluar masuk ke wilayah Sarawak meski hanya melalui jalan tikus dengan kiri-kanan hutan belantara.

Pada level lokal, permasalahan yang dihadapi oleh daerah perbatasan adalah berupa keterisolasian, keterbelakangan, kemiskinan, mahalnya harga barang dan jasa, keterbatasan prasarana dan sarana pelayanan publik (infrastruktur), rendahnya kualitas SDM pada umumnya, dan penyebaran penduduk yang tidak merata.

Dari beberapa hal tersebut yang perlu menjadi sorotan di wilayah perbatasan adalah kondisi pendidikan yang rendah. Secara teoritik pendidikan merupakan wahana yang paling ampuh untuk mengangkat derajat manusia dari keterbelakangan. Kondisi ini dapat terlihat dengan meningkatnya jumlah anak putus sekolah di wilayah perbatasan, mulai dari tingkat dasar hingga tingkat menengah atas. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya masih besarnya angka kemiskinan di wilayah perbatasan. Pendidikan yang mahal tak dapat kita pungkiri. Walaupun ada peraturan resmi pemerintah yang membebaskan siswa dari pembayaran uang sekolah, namun dalam kenyataannya mereka tetap saja dikenakan berbagai biaya dari pihak sekolah. Sehingga makin banyak orangtua yang tidak mampu membiayai pendidikan anaknya. Salah satu isi dari rancangan RPJM 2010-2014, adalah Peningkatan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Namun, pada kenyataan di lapangan tidak seperti yang tertulis.

Sebagai mahasiswa ilmu sosial saya sangat menyayangkan sekali kondisi pendidikan di perbatasan yang seperti ini. Pemerintah daerah maupun pusat jangan hanya memandang sebelah mata, karena citra wajah Indonesia terletak

Minggu, 24 Februari 2013

Air Mata Valentine



Oleh: Nikodemus Niko

Malam ini aku duduk termangu bersama sejuta pikiran yang berkecamuk dalam benak ku. hanya kesunyian yang selalu setia bersama ku disini. Besok tepatnya 14 februari 2013 adalah hari kasih sayang yang biasa disebut dengan valentine day. Tak ada daya lagi untukku bisa tersenyum tuk menyambut hari indah itu. Aku telah terluka, hati ini benar-benar hancur bersama kepiluan hati yang tak dapat lagi bisa aku sembunyikan.
Tangisan, ya hanya dengan tangisan aku harus bisa terima kenyataan bahwa di esok hari bukan lah milik ku. tak ada lagi cinta nya yang dulu pernah menemani hari-hari ku. tak ada lagi kasih sayang yang dulu pernah aku miliki bersama nya. Kini hanya terdengar isak tangis, buliran bening yang membasahi pipi tiada henti.
Semua memang salahku, semua terjadi karena kebodohan ku. mungkin tak mungkin ada lagi maaf mu untuk diriku. Aku pantas untuk kamu benci, aku memang tak layak kamu cintai. Aku telah jahat sama kamu, itu lah penyesalan ku. aku adalah pembohong, pembohong yang sepantasnya kamu benci. Tak seharusnya aku melihat foto itu. Tapi aku tidak sengaja melihat semua kemesraan kamu dengan dia. Itu yang membuat aku hancur,  membuat aku benar-benar terluka. Demi Tuhan hati aku perih hadapi kenyataan ini, kenyataan bahwa kamu memang mencintai nya. Bukan aku orang yang kamu cintai.
Aku menangis, menangis dan terus menangis mencoba tuk terima kenyataan ini. Mencoba tegar dalam luka yang terus menghujam hatiku. Aku letih, aku lelah Tuhan, jika boleh aku memhohon, aku mohon jemput aku disini Tuhan. Jemput aku untuk ikut bersamamu, aku ingin damai dan tenang sejenak Tuhan.
Kejarlah cinta mu, raihlah bersama kebahagiaan mu. Aku akan bisa tersenyum saat kamu bahagia, aku akan bisa bahagia saat kamu benar-benar meninggalkan aku. Perih luka yang aku rasa saat ini akan bisa aku tutupi bersama senyum.
Selamat tinggal sayang, aku gak akan bisa lupakan cinta ini ke kamu. Aku sangat mencintaimu. Terima kasih kamu pernah mengukir cerita kenangan dalam lembaran kehidupan ku.

Selasa, 12 Februari 2013

Suku Dayak Mali






Suku Dayak Mali adalah suku Dayak yang termasuk rumpun Klemantan Dayak Darat terdapat di Kabupaten Sanggau terutama mendiami seluruh Kecamatan Balai, Sanggau (Kota Kecamatan Batang Tarang), Kalimantan Barat.

Suku Dayak Mali terbagi dalam beberapa sub-suku sebagai berikut:

Dayak Mali (bahasa utama/Induk)

  • Meliputi Kecamatan Balai, Sanggau sampai perbatasan Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau.
  • Sebagian daerah Simpang Hulu, Ketapang
  • Dialeknya: Bahasa Mali, Beruak, Keneles, Tae

Dayak Mali Peruan

  • Meliputi daerah Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Sanggau
  • Sebagian ada di Kabupaten Landak
  • Dialeknya: Bahasa Peruan

Dayak Mali Taba

  • Sebagian/sepanjang daerah di Kecamatan Balai, Sanggau sampai ke Tayan Hulu.
  • Dialeknya: Bahasa Taba/Keneles

Dayak Mali Keneles

  • Sebagian kecamatan Balai, Sanggau
  • Sebagian Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau
  • Sebagian Kecamatan Meliau, Sanggau
  • Sebagian Kecamatan Toba, Sanggau, Teraju
  • Dialeknya: Bahasa Keneles

Agama

Suku Dayak Mali sebagian besar beragama Kristen Katolik dan sebagian Kristen Protestan, sedangkan yang beragama Islam hampir tidak ada[1] . Kebanyakan orang Dayak yang memeluk agama Islam karena perkawinan dengan Suku Melayu. Dalam Agama Islam juga mengharamkan babi sedangkan suku Dayak, babi merupakan binatang yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan dalam adat Dayak. Tetapi ada sebagian Dayak mali mengakui diri secara umum dengan agama nenek moyang yaitu dinamisme atau animisme. Namun secara umum mengaku diri juga beragama Kristen Katolik dan Protestan. Agama Islam selalu menyangkut atau berhubungan dengan suku Melayu sedangkan Dayak selalu menyebut diri sebagai orang Darat Kristiani. Apabila orang Dayak masuk Islam maka akan di sebut masuk Melayu, Demikian juga sebaliknya dengan orang Melayu yang masuk kristen maka akan di sebut masuk Darat Dayak.

Strata sosial

Suku Dayak Mali sangat menghormati demang (kepala adat) yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam adat. Kepala Adat menjadi pengayom atas seluruh aspek kehidupan bermasyarakat. Adat istiadat juga ditegakkan dengan sangat adil bagi masyarakat adat yang ada. Sementara itu, ada pemuka adat lain yang disebut panglima perang yang hanya berkuasa pada saat genting saja dan juga sebagai peredam/pendamai dalam masyarakat adat.[2]

Adat Istiadat

Perkawinan

Dalam budaya Dayak Mali, adat selalu ditetapkan berdasarkan hukum adat yang berlaku. Adat sekaligus hukum adat. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam adat perkawinan tersebut.
  • Hubungan keluarga mempelai. Kedua mempelai akan diberi sanksi apabila ada ikatan darah antara sampai keturunan ke-4. Boleh saja menikah asalkan membayar adat terlebih dahulu.
  • Antar hubungan saudara sekandung (Adik-kakak/ abang)= Adat Pelangkah. Apabila adik terlebih dahulu menikah maka adik tersebut harus membayar adat kepada kakak/ abang.
  • Hubungan antar suku (Tionghoa dan Melayu). Suku Dayak Mali telah membuat perjanjian dengan suku Melayu dan Tionghoa dari zaman nenek moyang. Apabila orang Dayak menikah dengan orang Melayu dan masuk Melayu (Islam) maka pihak Melayu harus membayar adat sebagai sanksi. Adatnya cukup besar dalam adat Dayak Mali. Demikian pula sebaliknya dan dengan suku Tionghoa juga terjadi hal yang sama. Tetapi dengan suku lain selain kedua suku tersebut tidak ada sanksi/ hukum adat yang berlaku. Suku yang lainnya bebas dari hukum bila menikah dengan suku Dayak mali. Tetapi bukan berarti bebas dari hukum yang lain yang berlaku bagi seluruhnya.
  • Penetapan hukum Adat pada saat mulai Pelaksanaan Perkawinan. Pada saat persiapan pernikahan akan ada perjanjian antara kedua mempelai tersebut. Dan jika dilanggar maka sangsinya akan lebih berat dari biaya pernikahan.

Pertanian

Berladang dalam suku Dayak Mali merupakan suatu tradisi yang sudah ada pada masa nenek moyang hidup. Ladang berpindah-pindah merupakan hal yang harus dilakukan, bagi suku Dayak sebab ladang berpindah-pindah selalu berkaitan dengan alam dan kesuburan tanah. Kalau tanah yang sama dibuka setiap tahun akan mengurangi kesuburan tanahnya. Maka membuka ladang yang sama bisa tiga sampai empat tahun lamanya. Waktu membuka ladang harus diadakan perjanjian dengan alam semesta terutama penunggu tanah (Sisil) ladang tersebut. Suku Dayak Mali percaya bawah manusia harus memberi makan dan membuat perjanjian agar penunggu tanah (Sisil) ladang tersebuat mau pindah ke tempat yang lain. Kalau tidak maka penunggu tanah tersebut bisa marah dan mengutuk manusia yang membuka ladang itu.

Budaya

Ngayau

Ngayau [3](memotong kepala manusia) merupakan budaya kanibal nenek moyang yang pernah ada dalam suku Dayak. Sekalipun budaya itu telah punah dan seharusnya sudah tidak ada lagi pada masa sekarang namun hal itu masih dapat kita saksikan pada era Orde Baru misalnya peristiwa Sanggau ledo (Kalbar) tahun 1997 dan peristiwa Sampit (Kalteng) tahun 2001. Ngayau merupakan budaya untuk mencari kepala manusia. Ketika kepala itu didapati maka keberanian, keperkasaan, kekuatan dan kehormatan akan diperoleh dengan seketika itu juga. Setiap orang Dayak yang mampu memperoleh kepala panglima suku atau orang yang terkuat dalam suku maka kekuatannya akan dapat diperoleh. Orang Dayak tersebut akan dikagumi sebagai panglima. Kepala panglima suku yang dipotong tadi akan dimakan dan tengkoraknya akan diawetkan. Kapala tersebut sampai sekarang masih digunakan untuk tarian Noto'gh. Yaitu menghormati/menghadirkan kepala manusia itu di depan umum pada saat selesai panen. Masih ada daerah-daerah tertentu yang sampai sekarang masih melaksanakan budaya Notok'gh tersebut.

Ganjor'ro/Gawai

Ganjor'ro adalah pesta adat selepas panen atau pesta bersyukur setelah panen padi. suku dayak mali dari kampung ke kampung akan menyelengarakan pesta ini untuk ucapan syukur pada apet kuya'ngh serta agar panenan pada tahun yang akan datang semakin berlimpah. upacara syukur ini dilaksanakan setahun sekali dan pesta syukurnya 3 atau 7 hari lamanya. ganjor'ro mengisyaratkan bahwa setiap orang harus berpesta sampai puas. suku dayak mali berpesta dengan makan-makan dan minum tuak ( sejenis minuman tradisional) sampai mabuk atau sering ada acara lomba besompok( bertanding minum minuman tuak) siapa yang tahan maka dialah pemenangnya.

Noton'gh

Upacara notonkg atau Noton'gh adalah upacara untuk memberi makan kepada kepala nenek moyang. upacara ini masih terpelihara dengan baik dikampung-kampung tertentu yang memiliki/menyimpan kepala manusia zaman dulu. Upacara ini hanya berlangsung setahun sekali atau bila ada kejadian yang kurang baik dikampung

Belien'gh (Balian)

Balian adalah orang yang bekerja pada upacara adat Dayak yang bertugas untuk berurusan dengan Dunia Atas dan Dunia Bawah dari para roh manusia yang telah meninggal. Balian juga dapat bertugas memanggil jubata sebagai juru damai dalam suatu peristiwa yang menjadi topik pada suatu upacara adat, tugas ini seperti yang dilakukan oleh tukang tawar dalam upacara adat tersebut.

Ngangkong

Bepamang

Bebayer (Mulang Niat)

Berancak

berancak adalah upacara untuk membersihkan kampung dari segala macam perbuatan jahat. berancak biasanya dilaksanakan selama 7 hari. adapun pantang yang harus dijalankan oleh orang dayak mali pada saat itu adalah: dilarang makan udang, terasi, ikan seluang (sejenis ikan air tawar dikalimantan), pakis dan rebung ( pucuk mambu), dilarang bernyanyi, bunyikan musik atau kendaraan, dilarang berpergian malam hari,dilarang menumbuk padi pada petang hari. setiap orang yang melangar peraturan tersebut harus membayar denda dan pantang saat itu dianggap batal dan harus diulangi lagi. semua biayanya dibayar oleh orang yang melangar pantang tersebut.

Para Burun'gh (Para buah dan Lepas Panen)

Tuak

Tuak merupakan minuman khas Dayak. Setiap ada acara adat pasti pula ada arak atau tuak. Budaya membuat tuak merupakan budaya yang turun temurun. Orang Dayak sangat pandai membuat tuak dari ketan. Hasil dari fermentasi tersebut akan berubah menjadi minuman yang berasal dari tetesan minuman yang cukup membuat mabuk tersebut. Dalam tradisi Dayak yang disebut besompok (bertarung untuk minum arak) merupakan tradisi yang masih terpelihara sampai saat ini. Bukan sebagai kebangaan tetapi untuk mempererat persaudaraan dan keakraban karena tradisi dari zaman nenek moyang. Rasa minuman ini agak terasa manis tapi bilater lalu banyak minum tuak ini maka sangat sulit untuk cepat pulih.

Seni

Tari Ganjor'ro(Gawai)

Tari Noton'gh

Tari Ngangkong

Tari Berase

Tari Belien'gh

Tari Para Burun'gh

Nkayut amot

Berancak

Bebayer

Hukum Adat

Hukum Adat adalah sanksi atau denda berupa barang-barang sebagai bukti adat itu sendiri. Sekalipun adatnya sederhana tetap akan menjadi bukti-bukti adat yang sah. Bagi orang Dayak adat merupakan hukuman yang sangat memalukan. Karena itu setiap orang Dayak harus tahu diri bahwa setiap orang yang bersalah sebenarnya ketika di adat maka sama harga dirinya telah hilang baginya sama dengan ditolak dalam masyarakat dayak Mali.
  • Struktural Pemegang Hukum Adat
  1. Dua Real di pegang/ dipimpin oleh pak RT/ RW
  2. Empat Real dipimpin oleh Domong (Kepala Adat Kampung)
  3. Enam Real dipimpin kepala adat Dusun
  4. Delapan [Mi'gh] Real dipimpin Kepala Adat Desa dengan kepala desa
  5. Sepuluh Real Dipimpin kepala adat Desa
  6. Dua Belas Real dipimpin kepala adat (pemangku adat) Kecamatan
  7. Enam Belas Real dipimpin kepala adat (Pemangku adat) kecamatan

Harmoni Budaya

Kepala Adat

kepala adat adalah orang yang menjadi puncuk pimpinan dalam adat atau pemegan adat dalam budaya dayak mali. mereka memegang struktur adat tertentu dan tidak boleh melangkahi pemegang adat yang lain. karena itu sebagai kekuasaan masing-masing kepala adat. kepala adat tidak ada urusan dengan perangkat yang lain. ini bukan bearti mereka seenaknya saja menjalankan adat yang ada. karena aturan adat istiadat sudah ditentukan oleh masyarakat. mereka hanya berfungsi sebagai pemimpin dalam sidang dan setelah keputusan yang sama dari masyarakt adat maka mereka menjelaskan sanksi sesuai dengan adat yang berlaku.

Penatua Adat/ Domong

Domong adalah penasehat adat sebagai orang yang dituakan dalam masyarakat. mereka berhak menjelaskan aturan adat yang ada bila ada terjadi kekeliruan dalam menjelasan sanksi dalam adat.

Dukun

Dukun adalah orang yang menyembuhkan penyakit yang ada dikampung atau bila terjadi sesuatu yang menganggu ketentraman kampung oleh mahluk halus. mereka hanya berfungsi secara penuh bila mengobati orang atau bila ada ucapan syukur di kampung.

Panglima Perang

Panglima Perang adalah orang yang memimpin masyarakat adat bila terjadi perang dalam masyarakat dayak mali. mereka hanya berfungsi saat ada perang dan bila kepala adat mengijinkan untuk berperang. tetapi bila tidak maka panglima perang tidak dapat pergi berperang dengan cara melangkahi wewenang kepala adat karena panglima perang bisa dikenakan sanksi oleh kepala adat.

Mitologi

Pedagi(Tempat Penyembahan Apet Kuyan'gh, Jobata, Jubata)

Pedagi merupakan tempat untuk menaruh persembahan dalam upacara adat dayak Mali. mereka yakin bahwa pedagi merupakan rumah sementara jubata di dalam dunia ini. di pedagi itu orang datang untuk membawa niat,syukur dan silih atas segala apa yang di rencanakan selama hidupnya didunia. pedagi adalah tempat kedua setelah puncak gunung yang juga ada pedaginya yang merupakan memiliki penunggu yang berbeda. biasanya pedagi selalu dekat dengan rumah penduduk. mereka percaya bahwa yang menunggu pedagi tersebut adalah Apet Kuyan'gh yang memiliki sifat baik dan menjaga kampung. Apet Kuyan'gh selalu di identikan dengan orang tua yang sudah ubanan, berjengot putih dan bersorban. Apet Kuyan'gh dianggap peduli dengan keamanan kampung dan selalu memberi rejeki pada kehidupan mereka.

Sisil (Penunggu Tanah)

sisil adalah penunggu lembah atau tanah berawa. Setiap orang yang akan membuka ladang baru atau tanah baru diwajibkan untuk memberi persembahan dan memohon kepada Sisil untuk meninggalkan tempat tersebut. Masyarakat menyebutnya sebagai balas budi.

Kamang (Pembawa Kejahatan dan Penyakit)

Kamang adalah dewa pedagi yang ada di puncak gunung dianggap sebagai pusat segala-galanya. Pedagi tersebut hanya bila ada hajatan kampung secara besar-besaran misalnya pada saat syukuran setelah panen padi, ketika ada perang. Pedagi tersebut di jaga oleh Kamang yang merupakan sosok seorang manusia yang raksasa berlumuran darah dan sebagai dewa pencabut nyawa. Itu bila manusia melanggar aturan atau kaidah yang ada dalam kampung.Kamang merupakan dewa yang paling keramat.

Sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Dayak_Mali

Sabtu, 19 Januari 2013

Cara Jitu Dapatkan Kartu Penangkal Razia




 
Oleh: Nikodemus Niko


Sore itu kondisi jalan Ahmad Yani terlihat ramai dan sedikit terjadi kemacetan. Namun, jalan menjadi agak sepi ketika aku memasuki jalan Sutoyo, Pontianak (14/1). Kali ini aku ikut bersama seseorang yang sedang mengurus pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Namun, sedikit berbeda dari yang lain. Ia mengurus SIM bukan di tempat pelayanan SIM, melainkan di tempat jasa latihan mengemudi mobil.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Namun, banyak di antara masyarakat yang membuat SIM menggunakan jasa calo dengan alasan mudah dan tidak ribet. “kalau ngurus di kapolres tu bertele-tele, mendingan disini cepat jadi, gak praktek segala, gak ribet, santai lagi”, papar dudung (nama samaran) salah seorang pengguna jasa calo dalam pembuatan SIM.
Itulah budaya orang indonesia, ingin nya yang siap saji saja. Prosesnya sangat mudah cukup dengan menyerahkan foto copy KTP saja, dalam waktu sekejap SIM bisa langsung jadi. “setelah menyerahkan foto copy KTP, langsung ke kantor pelayanan SIM untuk proses sidik jari dan foto, prosesnya tidak sampai satu hari”, ungkap dudung kemudian. Secara administratif memang mereka sudah memenuhi syarat sesuai yang tertuang dalam Pasal 81 (3) UU NO. 22 TAHUN 2009, yang mana syarat administratif meliputi: identitas diri berupa kartu tanda penduduk (ktp), pengisian formulir permohonan, rumusan sidik jari.

Namun, yang menjadi permasalahan krusial adalah soal uang. Para calo sering menekan harga saat proses tawar menawar berlangsung. Pemohon SIM harus mengeluarkan kantong sebesar Rp.250.000 untuk mendapatkan kartu jitu penangkal razia ini. “ya, itu dia yang jadi permasalahan, cukup mahal”, ujar dudung lagi. hal berbeda diungkapkan mutasim yang membuat SIM dengan mengikuti proses yang berlaku, “aku dulu bikin SIM Rp. 130.000, aku ikut test”, ungkapnya. Jika kita bandingkan antara pembuatan SIM dengan jasa calo dan murni lulus test perbedaan nya cukup jauh.

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM C dan D
    • 17 tahun untuk SIM A
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktek dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator

Akhir-akhir ini calo SIM memang sudah jarang terdengar lagi, dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian. Namun, hal itu tidak membuat para calo merasa takut. Sayang nya penulis tidak mendapatkan data dari calo SIM ini, ia tidak memberi tahu saat di mintai keterangan.

Perjalanan ku kali ini tidak terhenti sampai disitu saja, aku rela menahan lapar setelah pulang kuliah, demi untuk mendapatkan informasi yang membuat ku penasaran. “STOP Pungli di dalam ruangan ini”,  kalimat ini yang pertama kali aku dapatkan di depan kator pelayanan SIM. Pungli nya gak boleh dalam ruangan, tapi kalau di luar ruangan oke dong, pak!!!
Aku tidak dapat meminta keterangan dari pihak terkait karena pada saat itu aku tidak membawa kartu Pers. Aku hanya duduk saja di luar sambil memperhatikan sekeliling ku. di samping ku, duduk seorang bapak-bapak tua yang aku perkirakan sudah berumur 50-an tahun.
“bikin SIM juga, Pak?”, tanya ku membuka pembicaraan.
“tidak”, ia menjawab sambil tertawa. Aku juga jadi ikutan tertawa kecil.
“kira-kira masih ada ndak sih pak, orang yang buat SIM pakai jasa calo?”, aku berkata pelan, seolah sedang berbisik.
“ya, masih lah. Pembuatan SIM tu teori jak yang kate nye tak bisa nembak, kenyataan nye banyak yang buat SIM pakai calo, paling lah die ngeluarkan duet 200, 300 ribu. Merampot yak bilang tak bise”, ujar bapak-bapak yang aku ketahui bernama panggilan pak aji.

Setelah itu, pak aji beranjak dari tempat duduk nya. Hati aku masih merasa belum puas dengan keterangan dari salah seorang warga Pontianak itu. Di sudut waktu yang berbeda, aku mendapatkan dua orang yang sedang bercakap-cakap setelah keluar dari tempat pelayanan SIM. Aku sempat menguping pembicaraan mereka, “saya sudah dari jam 9 pagi disini, sekarang sudah jam 1, urusan nya belum selesai juga. Padahal saya sudah bayar Rp.350.000”, ujar salah seorang di antara mereka.