Oleh: Nikodemus Niko
Mahasiswa Sosiologi, Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tanjungpura
Tidak lama lagi pemilihan umum tahun
2014 akan di gelar di seluruh wilayah nusantara. Ruas jalan kini kerap dijumpai
foto wajah-wajah baru para Caleg, baik tingkat daerah maupun tingkat pusat. Dari masa ke
masa keberpihakan partai politik kepada perempuan terus diuji. Pemerintah dan
DPR telah mengeluarkan aturan tentang kuota 30% perempuan dalam partai politik
untuk terlibat aktif baik di kepengrusan partai maupun sebagai anggota
legislatif. Bahkan semakin dikuatkan dengan aturan KPU dimana kuota 30% keterwakilan
perempuan dalam kepengurusan partai dijadikan prasyarat bagi partai politik
sebagai peserta pemilu dan juga mengharuskan partai memenuhi kuota 30% dalam
daftar calon legislatif.
Aturan ini membuat partai politik
kelimpungan, gelisah dan galau. Partai-partai mendapat kesulitan untuk
menjaring kaum perempuan yang mau untuk terlibat dikepengurusan dan calon
anggota legislatif partai. Kebijakan ini mendapat hambatan yang besar terutama
didaerah-daerah yang secara sosial dan budaya masih membatasi peran aktif
perempuan diranah publik yang berujung pada rendahnya dukungan pada kaum
perempuan yang secara strategis hal ini tidak menguntungkan bagi partai
politik. Sehingga dalam memenuhi kuota 30% terkesan dipaksakan dan asal comot
yang terpenting partai tidak menyalahi aturan. Dalam perekrutannya partai
mengesampingkan kualitas dan kapasitas. Calon legislatif yang diajukan ini
secara politik lemah dari segi dukungan, kapasitas dan kualitas sehingga mereka
dengan sendirinya akan tersingkir dalam persaingan yang begitu ketat.
Keterlibatan dan peran aktif kaum
perempuan diranah publik diharapkan mampu memberi warna dan sentuhan yang
berbeda sehingga kebijakan yang dihasilkan memiliki keberpihakan pada kaum
perempuan. Dalam sektor yang lebih luas ada hal-hal yang belum atau mungkin
tidak terfikirkan jika otoritas pembuat kebijakan hanya dipegang kaum lelaki.
Sisi positif ini tentunya akan mampu dilakukan jika kaum perempuan itu punya
kapasitas dan kualitas yang memadai serta mendapat dukungan dari masyarakat
baik secara sosial maupun kultural.
Sejarah perkembangan peradaban dan
umat manusia ke masa depan, dalam banyak hal akan sangat dipengaruhi oleh
dimensi peran politik perempuan. Dimensi itu yang menentukan kualitas
regeneratif insaniah bangsa ini. Langkah yang perlu dilakukan adalah mendidik
dan meningkat kualitas dan kapasitas kaum perempuan itu sendiri. Serta memberikan
kesempatan yang sama pada kaum perempuan untuk ikut terlibat dalam kegiatan
partai serta melakukan pembinaan dan proses kaderisasi yang berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar